KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


Tugas Kebijakan Perundang-Udangan                                        Medan,   Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Ilfa Nindita Harahap
171201050
HUT 3 C







 




















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan merupakan suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung dan hutan konservasi. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa. Oleh sebab itu segala sesuatu tentang lingkungan hidup diatur oleh pemerintah. Pemerintah telah mengatur Undang-undang tentang kehutanan dalam UU RI Nomor 41 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas tentang ketentuan umum sampai dengan hukuman pidana bagi orang-orang yang melanggar Undang-undang tersebut. Tindak pidana kehutanan (Tipihut) adalah perbuatan yang dilarang peraturan kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang karena kesalahannya melanggar larangan tersebut.3

Rumusan Masalah
1.      Apakah macam-macam hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 ?
2.      Apakah fungsi hutan di Indonesia berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 ?
3.      Apakah tujuan rehabilitasi berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 ?

Tujuan
1.      Untuk mengetahui macam-macam hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
2.      Untuk mengetahui fungsi hutan di Indonesia berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
3.      Untuk mengetahui  tujuan rehabilitasi berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999


BAB II
PEMBAHASAN
Kawasan hutan ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 yang menentukan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang ditunjuk dan atau ditetapkan Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Wilayah yang ditunjuk dan atau ditetapkan kawasan hutan sebagai hutan tetap oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999 penetapan kawasan hutan oleh pemerintah sebagai hutan tetap merupakan wewenang pemerintah untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuataan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
A. Macam-macam Hutan Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
Macam-macam hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 yaitu :
 1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah Pasal 1 ayat (4).
 2. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah Pasal 1 ayat (5).
3. Hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Pasal 1 ayat (6).
4. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan Pasal 1 ayat (7).
5. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah Pasal 1 ayat (8).
6. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya Pasal 1 ayat (9).

B. Fungsi Hutan di Indonesia Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
Fungsi hutan di Indonesia ada tiga macam berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

C. Tujuan Rehabilitasi Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 
Tujuan rehabilitasi berdasarkan Pasal 40 UU No. 41 Tahun 1999 diatur lebih lanjut pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 40 UU No. 41 Tahun 1999 menentukan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem peyangga kehidupan tetap terjaga. Langkah-langkah rehabilitasi berdasarkan Pasal 23 PP No. 76 Tahun 2008 dapat dilakukan dengan cara reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknis konservasi tanah secara vegetative dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Selanjutnya penelitian ini akan difokuskan pada kegiatan rehabilitasi melalui penghijauan.
Undang-undang yang mengatur tentang kehutanan mempunyai kebijakan-kebijakan tertentu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi akhir-akhir ini. Bagi setiap orang atau kelompok yang membeli, menerima, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memilki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah akan dikenakan Pasal-pasal hukam pidana yang berlaku. Setiap putusan pengadilan masih menggunakan UU RI Nomor 41 Tahun 1999, UU tsb digunakan selama tidak bertentangan dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.


BAB III
KESIMPULAN
1.      Macam-macam hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 yaitu hutan negara, hutan hak, hutan adat, hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
2.        Fungsi hutan di Indonesia berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 yaitu  fungsi hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
3.      Tujuan rehabilitasi berdasarkan Pasal 40 UU No. 41 Tahun 1999 yaitu untuk menentukan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem peyangga kehidupan tetap terjaga.

Comments