KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Tugas Kebijakan Perundang-Udangan Medan,
Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Ilfa Nindita Harahap
171201050
HUT 3 C
![]() |
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hutan merupakan suatu
lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah
sebagai hutan. Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks.
Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah
ke hutan lindung dan hutan konservasi. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai
tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa. Oleh
sebab itu segala sesuatu tentang lingkungan hidup diatur oleh pemerintah.
Pemerintah telah mengatur Undang-undang tentang kehutanan dalam UU RI Nomor 41
Tahun 1999. Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas tentang ketentuan umum
sampai dengan hukuman pidana bagi orang-orang yang melanggar Undang-undang
tersebut. Tindak pidana kehutanan (Tipihut) adalah perbuatan yang dilarang
peraturan kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang karena kesalahannya
melanggar larangan tersebut.3
Rumusan
Masalah
1.
Apakah macam-macam hutan berdasarkan UU
No. 41 Tahun 1999 ?
2.
Apakah fungsi hutan di Indonesia
berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 ?
3.
Apakah tujuan rehabilitasi berdasarkan
UU No. 41 Tahun 1999 ?
Tujuan
1.
Untuk mengetahui macam-macam hutan
berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
2.
Untuk mengetahui fungsi hutan di
Indonesia berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
3.
Untuk mengetahui tujuan rehabilitasi berdasarkan UU No. 41
Tahun 1999
BAB
II
PEMBAHASAN
Kawasan hutan
ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU No.
41 Tahun 1999 yang menentukan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang
ditunjuk dan atau ditetapkan Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap. Wilayah yang ditunjuk dan atau ditetapkan kawasan hutan
sebagai hutan tetap oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999
penetapan kawasan hutan oleh pemerintah sebagai hutan tetap merupakan wewenang
pemerintah untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan
hutan, mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan
hutan serta mengatur perbuataan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
A.
Macam-macam Hutan Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
Macam-macam hutan
berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 yaitu :
1. Hutan
Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah
Pasal 1 ayat (4).
2. Hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah Pasal 1 ayat
(5).
3. Hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam
wilayah masyarakat hukum adat Pasal 1 ayat (6).
4. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan Pasal 1 ayat (7).
5. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah Pasal 1 ayat (8).
6. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya Pasal 1 ayat (9).
B.
Fungsi Hutan di Indonesia Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
Fungsi hutan di
Indonesia ada tiga macam berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999
yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dan hutan
produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan.
C.
Tujuan Rehabilitasi Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999
Tujuan rehabilitasi
berdasarkan Pasal 40 UU No. 41 Tahun 1999 diatur lebih lanjut pada Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan. Pasal 40 UU No. 41 Tahun 1999 menentukan bahwa rehabilitasi hutan dan
lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi
hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam
mendukung sistem peyangga kehidupan tetap terjaga. Langkah-langkah rehabilitasi
berdasarkan Pasal 23 PP No. 76 Tahun 2008 dapat dilakukan dengan cara
reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknis
konservasi tanah secara vegetative dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak
produktif. Selanjutnya penelitian ini akan difokuskan pada kegiatan
rehabilitasi melalui penghijauan.
Undang-undang yang
mengatur tentang kehutanan mempunyai kebijakan-kebijakan tertentu dalam
menyelesaikan masalah yang terjadi akhir-akhir ini. Bagi setiap orang atau
kelompok yang membeli, menerima, atau menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, atau memilki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah akan
dikenakan Pasal-pasal hukam pidana yang berlaku. Setiap putusan pengadilan
masih menggunakan UU RI Nomor 41 Tahun 1999, UU tsb digunakan selama tidak
bertentangan dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Macam-macam
hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 yaitu hutan negara, hutan hak, hutan
adat, hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
2.
Fungsi hutan di Indonesia berdasarkan UU
No. 41 Tahun 1999 yaitu fungsi hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dan hutan
produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan.
3. Tujuan
rehabilitasi berdasarkan Pasal 40 UU No. 41 Tahun 1999 yaitu untuk menentukan
bahwa rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan,
mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung,
produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem peyangga kehidupan tetap
terjaga.

Comments
Post a Comment