PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tugas Kebijakan Perundang-Udangan Medan,
Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Ilfa Nindita Harahap
171201050
HUT 3 C

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
Peraturan Perundangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Kekuatan
hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Berikut adalah hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU
No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah
atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa
atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
atau dibentuk berdasarkan kewenangan
Peraturan
perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup,
kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi
alam yang tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi
perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit
banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan,
masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pentingnya publikasi terkait peraturan
perundangan yang berkaitan dengan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berikut
rangkuman berbagai peraturan perundangan tersebut :
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum yang menjadi panutan dasar bagi
seluruh bangsa Indonesia. Di dalamnya terdapat rumusan Panncasila, yang artinya
itu merupakan jati diri bangsa Indonesia. Undang-Undang memiki fungsi untuk
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945
yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (biasa
disebut UUD 1945) adalah kumpulan hukum fundamental tertulis (basic law) untuk konstitusi
NKRI. Hukum ini
secara absolut mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, serta
seluruh rakyat atau penduduk Republik Indonesia.
Ketetapan
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Ketetapan MPR XI tahun
2001 tentang berisi tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya
alam. Tap MPR tersebut menjelaskan tentang prinsip dan arah dari
ketetapan itu sendiri yang mempunyai tujuan memberikan nilai tambah dari sumberdaya
alam tersebut dengan prinsip dan mempertahankan keutuhan NKRI dan masyarakat
sejahtera dengan kualitas sumberdaya manusia yang meningkat
Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam
keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut. Perpu dibuat oleh presiden
saja, tanpa adanya keterlibatan DPR. Berikut adalah Undang-Undang Republik
Indonesia yang berkaita dengan Lingkungan
Hidup dan Kehutanan :
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No. 18 Tahun
2013
|
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
No. 24 Tahun
2007
|
Penanggulangan
Bencana
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
|
|
No. 32 Tahun
2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
No. 37 Tahun
2014
|
Konservasi Tanah dan Air
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta
Ekosistemnya
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor Lingkungan
Hidup dan Kehutanan disajikan pada tabel
berikut :
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No. 10
Tahun 2010
|
Tata Cara
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
No. 101
Tahun 2014
|
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 105
Tahun 2000
|
Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
No. 13
Tahun 1994
|
Perburuan
Satwa Buru
|
|
No. 14
Tahun 2004
|
Syarat dan
Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas
yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
No. 15
Tahun 2010
|
Penyelenggaraan
Penataan Ruang
|
|
No. 18
Tahun 1999
|
Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 19
Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
No. 21
Tahun 2005
|
Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
No. 22
Tahun 2010
|
Wilayah
Pertambangan
|
|
No. 24
Tahun 1997
|
Pendaftaran
Tanah
|
|
No. 24
Tahun 2009
|
Kawasan
Industri
|
|
No. 24
Tahun 2010
|
Penggunaan
Kawasan Hutan
|
|
No. 26
Tahun 2008
|
Rencana
Tata Ruang Nasional
|
|
No. 27
Tahun 1999
|
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
No. 27
Tahun 2002
|
Pengelolaan
Limbah Radioaktif
|
|
No. 27
Tahun 2012
|
Izin
Lingkungan
|
|
No. 28
Tahun 2011
|
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
No. 3
Tahun 2008
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
No. 34
Tahun 2009
|
Pedoman
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
No. 36
Tahun 2010
|
Pengusahaan
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam
|
|
No. 37
Tahun 2008
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
No. 37
Tahun 2012
|
Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
|
|
No. 38
Tahun 2007
|
Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
No. 4
Tahun 2001
|
Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran Udara
|
|
No. 42
Tahun 2008
|
Pengelolaan
Sumber Daya Air
|
|
No. 43
Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
No. 43
Tahun 2009
|
Pembinaan,
Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
No. 43
Tahun 2014
|
Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
No. 44
Tahun 2004
|
Perencanaan
Kehutanan
|
|
No. 45
Tahun 2004
|
Perlindungan
Hutan
|
|
No. 46
Tahun 2016
|
Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
|
|
No. 57
Tahun 2016
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti
PP No. 71 Tahun 2014
|
No. 58
Tahun 2007
|
Dana
Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
No. 58
Tahun 2010
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
No. 60
Tahun 2008
|
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah
|
|
No. 60
Tahun 2009
|
Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
No. 60
Tahun 2012
|
Tata Cara
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil
perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
No. 61
Tahun 2010
|
Pedoman
Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
|
|
No. 61
Tahun 2012
|
Penggunaan
Kawasan Hutan
|
Hasil
perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
No. 63
Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
No. 68
Tahun 1998
|
Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
No. 68
Tahun 2008
|
Tata Cara
Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
No. 7
Tahun 2008
|
Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan
|
|
No. 71
Tahun 2014
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan
dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
No. 72
Tahun 2010
|
Perusahaan
Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
No. 73
Tahun 2013
|
Rawa
|
|
No. 74
Tahun 2001
|
Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 76
Tahun 2008
|
Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan
|
|
No. 8
Tahun 1999
|
Pemanfaatan
Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
No. 81
Tahun 2012
|
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
|
|
No. 82
Tahun 2001
|
Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
|
|
No. 85
Tahun 1999
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah
Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden
adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Berikut Peraturan
Presiden yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
No.
1 Tahun 2016
|
Badan
Restorasi Gambut
|
No.
33 Tahun 2011
|
Kebijakan
Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air
|
No.
54 Tahun 2008
|
Penataan
Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
|
No.
88 Tahun 2017
|
Penyelesaian
Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
|
Peraturan
Daerah Provinsi
Aturan
hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan
diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur
secara rinci pada peraturan perundangan atau PP. Perda provinsi lampung No. 1
tahun 2010 tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung dan Perda
provinsi lampung No. 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup lebih mengarah pada turunan pada tingkat Undang-undang.
Peraturan
Daerah Kabupaten / Kota
Berikut Peraturan Kabupaten / Kota yang Berkaitan
dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No.
13 Tahun 2011
|
Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031
|
Kota Medan
|
No.
3 Tahun 2017
|
Ruang Terbuka Hijau
|
Kota Padang
|
No.
10 Tahun 2016
|
Hutan Kota
|
Kabupaten
Barito Kuala
|
No.
11 Tahun 2011
|
Hutan Kota
|
Kota Pontianak
|
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Berikut peraturan
perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan
Kehutanan dI Indonesia :
Nama
Peraturan
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511
Tahun 2011
|
Penetapan
Peta Daerah Aliran Sungai
|
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79
Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
Peraturan
Menteri Agraria
|
No. 5
Tahun 1999
|
Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9
Tahun 2015
|
Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52
Tahun 2014
|
Pedoman
Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12
Tahun 2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Terima Kasih..
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Comments
Post a Comment