PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN


Tugas Kebijakan Perundang-Udangan                                                                  Medan,   Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Ilfa Nindita Harahap
171201050
HUT 3 C

















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


Peraturan Perundangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :

Hasil gambar untuk tata urutan perundangan republik indonesia

Peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pentingnya publikasi terkait peraturan perundangan yang berkaitan dengan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berikut rangkuman berbagai peraturan perundangan tersebut :

Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan hukum yang menjadi panutan dasar bagi seluruh bangsa Indonesia. Di dalamnya terdapat rumusan Panncasila, yang artinya itu merupakan jati diri bangsa Indonesia. Undang-Undang memiki fungsi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (biasa disebut UUD 1945) adalah kumpulan hukum fundamental tertulis (basic law) untuk konstitusi NKRIHukum ini secara absolut mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, serta seluruh rakyat atau penduduk Republik Indonesia.

Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)


Ketetapan MPR XI tahun 2001 tentang berisi tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. Tap MPR  tersebut menjelaskan tentang prinsip dan arah dari ketetapan itu sendiri yang mempunyai tujuan memberikan nilai tambah dari sumberdaya alam tersebut dengan prinsip dan mempertahankan keutuhan NKRI dan masyarakat sejahtera dengan kualitas sumberdaya manusia yang meningkat

Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut. Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR. Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaita dengan  Lingkungan Hidup dan Kehutanan :

Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2013
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 24 Tahun 2007
Penanggulangan Bencana
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 37 Tahun 2014
Konservasi Tanah dan Air
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
































Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan  Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor Lingkungan Hidup dan  Kehutanan disajikan pada tabel berikut :

Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
No. 73 Tahun 2013
Rawa
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Berikut Peraturan Presiden yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan :

Nomor Peraturan
Tentang
No. 1 Tahun 2016
Badan Restorasi Gambut
No. 33 Tahun 2011
Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air
No. 54 Tahun 2008
Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
No. 88 Tahun 2017
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Peraturan Daerah Provinsi

Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP. Perda provinsi lampung No. 1 tahun 2010 tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung dan Perda provinsi lampung No. 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup lebih mengarah pada turunan pada tingkat Undang-undang. 

Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

Berikut Peraturan Kabupaten / Kota yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan :

Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 13 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031
Kota Medan
No. 3 Tahun 2017
Ruang Terbuka Hijau
Kota Padang
No. 10 Tahun 2016
Hutan Kota
Kabupaten Barito Kuala
No. 11 Tahun 2011
Hutan Kota
Kota Pontianak

Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan

Berikut peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia :
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Tentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan




Terima Kasih..
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Comments